Regulasi
Peraturan kehutanan, lingkungan, dan perizinan yang relevan bagi klien Visitama.
Mengatur metode pengukuran, pemasangan pal batas, dan berita acara tata batas kawasan hutan produksi/lindung. Acuan Visitama saat survei GNSS RTK dan total station 42 km di Kotawaringin Timur.
Menetapkan klasifikasi usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan skala dampak. Visitama memakai regulasi ini untuk screening awal kebutuhan dokumen lingkungan klien sebelum penyusunan.
Mengatur perencanaan hutan, pemanfaatan kawasan, dan tata kelola PBPH. Menjadi dasar utama penataan kawasan dan perizinan berusaha kehutanan yang didampingi Visitama dari pemetaan hingga persetujuan.
Mewajibkan pemegang IUP menyusun rencana reklamasi, penempatan guarantee fund, dan keberhasilan 80% revegetasi. Visitama mendampingi dari perencanaan persemaian bibit lokal hingga monitoring survival rate 12 bulan.